Sekretariat: Antam Office Park Tower B 8th Floor, Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530, Indonesia.

Sekretariat: Antam Office Park Tower B 8th Floor, Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530, Indonesia.

LAMSPAK Selenggarakan Pembekalan Asesor untuk Sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 2.0

Tangerang Selatan, 6 Januari 2026 — Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Asesor dalam rangka sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 2.0 pada tanggal 4–6 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dan diikuti oleh 295 Asesor LAMSPAK sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kesiapan dalam pelaksanaan proses akreditasi program studi.

Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, kerangka konseptual, serta aspek teknis implementasi IAPS 2.0 yang merupakan instrumen akreditasi terbaru. Instrumen ini dikembangkan untuk mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Penjelasan mengenai kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam kerangka regulasi tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, melalui rekaman Zoom. Paparan ini memberikan landasan normatif bagi implementasi instrumen akreditasi yang selaras dengan kebijakan nasional penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Ketua Majelis Akreditasi LAMSPAK, Prof. Dr. Agus Pramusinto, dalam sambutannya, menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kesiapan asesor dalam menjalankan tugas asesmen lapangan. Beliau juga mengingatkan bahwa kondisi kesehatan asesor merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penugasan, guna memastikan kualitas dan objektivitas proses akreditasi.

Selanjutnya, paparan mengenai kebijakan dan arah implementasi IAPS 2.0 disampaikan oleh Prof. Dr. M. R. Khairul Muluk, M.Si., yang menjelaskan kerangka kebijakan, prinsip, serta implikasi penerapan instrumen baru dalam sistem akreditasi program studi. Penjelasan teknis terkait komponen, indikator, dan mekanisme penilaian dalam IAPS 2.0 kemudian disampaikan oleh Dr. Deasy Silvya Sari, S.IP., M.Si.

Kegiatan pembekalan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi yang dipandu oleh jajaran Dewan Eksekutif LAMSPAK, antara lain Dr. Muhamad Sulhan, S.IP., Dr. H. Aos Kuswandi, M.Si., dan Dra. Sri Murni, M.Kes., Ph.D. Para asesor secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan antara lain tentang definisi laboratorium dalam konteks ilmu sosial, perbedaan antara DPR dan DPRPS, kriteria penilaian untuk peringkat Unggul, serta masa transisi dari penggunaan IAPS 1.0 menuju IAPS 2.0.

LAMSPAK, melalui kegiatan pembekalan ini, menegaskan komitmennya dalam memastikan kesiapan asesor untuk melaksanakan proses akreditasi secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sosialisasi dan implementasi IAPS 2.0 diharapkan dapat memperkuat sistem penjaminan mutu eksternal serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di bidang sosial, politik, administrasi, dan komunikasi secara berkelanjutan.

LAMSPAK akan terus melakukan upaya penguatan kapasitas asesor serta penyempurnaan sistem akreditasi guna mendukung terciptanya tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berdaya saing.