Akreditasi merupakan kegiatan penilaian atas kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan suatu institusi. Akreditasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ini merupakan akreditasi untuk program studi pada semua jenjang pendidikan dan model/sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) telah merancang instrumen dan kriteria penilaian yang mengacu pada beberapa rujukan mutu sebagai kriteria penilaian kelayakan akreditasi program studi.
Rujukan mutu yang digunakan sebagai kriteria utama adalah Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Keberadaan Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi ini merupakan kriteria minimal yang wajib dipenuhi oleh program studi dan perguruan tinggi di Indonesia. Selanjutnya, rujukan mutu yang digunakan juga mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN-PT dengan disesuaikan kebutuhan kekhasan ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi. Akreditasi tidak saja menilai pemenuhan standar utama tetapi juga menilai kinerja program studi, maka penilaian juga akan mengakomodir standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang disampaikan dalam Laporan Evaluasi Diri Unit Penyelenggara Program Studi dan Laporan Kinerja Program Studi. Selanjutnya, akreditasi yang dilaksanakan oleh LAMSPAK tentu saja secara keseluruhan akan merujuk pada berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Secara bertahap, instrumen dan kriteria LAMSPAK selanjutnya akan senantiasa dievaluasi guna menyesuaikan kebutuhan perkembangan IPTEKS dan pengguna lulusan termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan dengan standar akreditasi yang berlaku secara internasional. Pendirian LAMSPAK bertujuan untuk melaksanakan fungsi penjaminan mutu eksternal dalam rangka memenuhi dan meningkatkan mutu penyelenggaraan program studi di Indonesia. LAMSPAK telah menetapkan mekanisme dan proses akreditasi program studi yang efektif dan efisien serta menjamin obyektivitas pelaksanaan akreditasi. Kehadiran LAMSPAK yang didukung oleh berbagai asosiasi bidang ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi tentu sangat efektif dalam memberikan fungsi monitoring dan evaluasi serta yang terpenting adalah adanya fungsi pembinaan dan pendampingan bagi peningkatan mutu penyelenggaraan program studi. Asesor sebagai ujung tombak pelaksanaan akreditasi tidak saja memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga melaksanakan fungsi pembinaan.
Selain itu LAMSPAK juga dapat memberikan fasilitasi berupa program pendampingan bagi program studi yang membutuhkan.
LAMSPAK telah dirancang untuk dapat melaksanakan sistem penjaminan mutu eksternal guna memastikan setiap program studi telah memenuhi bahkan melampaui standar yang telah ditetapkan secara nasional. Dengan adanya instrumen akreditasi yang spesifik dan mampu mengakomodir kekhasan program studi, maka akan dapat membantu program studi dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan program studi. Instrumen yang dirancang oleh LAMSPAK juga merupakan rambu-rambu yang dapat digunakan oleh program studi untuk peningkatan mutu. Dengan demikian keseluruhan proses, mekanisme, instrumen, dan sumberdaya yang dimiliki LAMSPAK telah memiliki orientasi terhadap aspek mutu penyelenggaraan program studi, sehingga kehadiran LAMSPAK dapat pula menjadi mitra perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas program studi.