Sekretariat: Antam Office Park Tower B 8th Floor, Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530, Indonesia.

Sekretariat: Antam Office Park Tower B 8th Floor, Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530, Indonesia.

Landasan Hukum

Berikut ini disebutkan secara rinci berbagai peraturan yang melandasi pembentukan LAMSPAK:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi
  9. Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Masyarakat.
  10. Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi k. Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
  11. Salinan Keputusan Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 Tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  13. Kepmendikbudristek No. 383/P/2023 – Tentang Pemberian Izin LAMSPAK Untuk Melaksanakan Akreditasi.