Pembayaran Biaya Akreditasi
Biaya yang ditransfer ke rekening Lamspak adalah sebesar Rp50.000.000 dan Prodi wajib mengunggah Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.020.400.
Q: Bagaimana jika Prodi/ Universitas tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23?
A: Jika Prodi/ Universitas tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka jumlah pembayaran yang ditransfer ke nomor rekening Lamspak adalah sebesar Rp51.020.400.