Jakarta, 30 Juli 2026 — Musyawarah Nasional Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Tahun 2026 dihadiri oleh 17 Asosiasi pemrakarsa dan seluruh pengurus Majelis Akreditasi serta Dewan Eksekutif LAMSPAK.
Acara diawali dengan paparan mengenai governansi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) oleh Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng., Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Paparan tersebut memberikan landasan penting bagi pembahasan mengenai penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola LAMSPAK. Perubahan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi menuntut Lembaga Akreditasi Mandiri tidak hanya menjalankan proses akreditasi secara profesional, tetapi juga membangun kelembagaan yang memiliki legitimasi, independensi, akuntabilitas, dan kemandirian.

Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa sistem akreditasi nasional dibangun melalui sejumlah unsur yang saling berkaitan, yaitu kriteria asesmen, proses akreditasi, profesionalitas asesor, dan kredibilitas lembaga akreditasi. Proses akreditasi harus dilaksanakan secara independen, akurat, objektif, transparan, dan akuntabel.
LAM, pada tingkat kelembagaan, harus memiliki legitimasi yang kuat, kemandirian pembiayaan, mampu menghindari praktik komersialisasi, serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, kualitas akreditasi tidak hanya ditentukan oleh instrumen dan asesor, tetapi juga oleh kualitas organisasi yang menyelenggarakannya.
LAM sebagai Perkumpulan Nirlaba
Paparan tersebut juga menguraikan kedudukan LAM sebagai badan hukum perkumpulan yang bersifat nirlaba dan berbasis keanggotaan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.
LAM, sebagai perkumpulan, dibentuk oleh asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan hukum dan dapat melibatkan organisasi profesi berbadan hukum. Ketentuan ini menempatkan asosiasi program studi, asosiasi pengelola program studi, dan organisasi profesi sebagai unsur
penting dalam kehidupan kelembagaan LAM.
Bentuk perkumpulan memiliki karakter yang berbeda dari yayasan. Apabila yayasan merupakan kumpulan kekayaan yang dipisahkan dan tidak memiliki anggota, perkumpulan merupakan kumpulan orang yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama melalui sistem keanggotaan.
Tiga organ utama dalam struktur perkumpulan, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota berkedudukan sebagai organ tertinggi yang menetapkan kebijakan umum organisasi serta mengangkat dan memberhentikan pengurus maupun pengawas. Pengurus menjalankan kepengurusan sehari-hari, sedangkan pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pengurus.
Pembagian fungsi tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan kewenangan, mencegah terjadinya benturan kepentingan, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi tetap berjalan sesuai dengan peraturan serta tujuan pendirian LAM.
Akuntabilitas sebagai Fondasi Kepercayaan
Penguatan governansi juga mencakup tata kelola kekayaan dan keuangan lembaga. Sebagai organisasi nirlaba, kekayaan perkumpulan harus dikelola secara hati-hati dan digunakan untuk mencapai tujuan kelembagaan. Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada anggota,
pengurus, pengawas, ataupun pihak yang terafiliasi.
Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui penyusunan laporan tahunan, pelaporan keuangan, audit oleh akuntan publik, serta penyampaian hasil audit kepada Rapat Anggota dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu prasyarat untuk menjaga kepercayaan anggota, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat terhadap lembaga akreditasi. Oleh karena itu, governansi bukan semata-mata berkaitan dengan struktur organisasi, melainkan juga menyangkut integritas, keterbukaan, pengelolaan risiko, dan pertanggungjawaban lembaga kepada para pemangku kepentingan.
Munas Menetapkan Dewan Pengawas LAMSPAK
Musyawarah Nasional LAMSPAK, setelah memperoleh penguatan konseptual dan regulatif melalui paparan governansi LAM, melanjutkan agenda dengan pembahasan dan penetapan Dewan Pengawas LAMSPAK periode 2026–2028.
Pembentukan Dewan Pengawas ditetapkan melalui Keputusan Musyawarah Nasional LAMSPAK Nomor 5/MUNAS/2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian governansi LAMSPAK serta kebutuhan organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, susunan Dewan Pengawas LAMSPAK periode 2026–2028 adalah:
- Ketua: Dr. Zulmahsyur, M.Si.
- Sekretaris: Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si.
- Anggota: Dr. Drs. Syarif Makmur, M.Si.
- Anggota: Dr. Tyas Retno Wulan, S.Sos., M.Si.
- Anggota: Dr. Tatang Sudrajat, Drs., S.IP., M.Si.

Dewan Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kepengurusan dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan organisasi. Fungsi tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta terbebas dari kepentingan pribadi dan benturan
kepentingan.
Keberadaan Dewan Pengawas bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pencegahan risiko dan perbaikan organisasi secara berkelanjutan. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu menjaga agar seluruh kebijakan dan kegiatan LAMSPAK tetap berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Menuju Lembaga Akreditasi yang Semakin Terpercaya
Paparan governansi dan pembentukan Dewan Pengawas menunjukkan komitmen LAMSPAK untuk merespons perkembangan regulasi sekaligus memperkuat fondasi kelembagaannya. Langkah tersebut menjadi penting karena kredibilitas akreditasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas instrumen dan kompetensi asesor. Kredibilitas juga ditentukan oleh kemampuan lembaga akreditasi dalam membangun struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang seimbang, pengawasan yang efektif, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penguatan governansi dan pembentukan Dewan Pengawas periode 2026–2028, LAMSPAK menegaskan komitmennya untuk berkembang sebagai lembaga akreditasi yang profesional, mandiri, berintegritas, dan terpercaya. Seluruh upaya tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu program studi dalam rumpun ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi serta memperkuat budaya mutu pendidikan tinggi di Indonesi
